Jumat, 29 Mei 2020
Published:
Bupati Sintang Jarot Winarno memimpin rapat dalam rangka membahas berbagai
kegiatan yang akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di
Kabupaten Sintang bersama unsur Forkopimda, Ormas Islam, alim ulama dan tokoh
pemuda di Kabupaten Sintang, di Pendopo Bupati Sintang, Senin (18/5/2020)
malam.
Rapat tersebut bertujuan menyatukan persepsi agar pada pelaksanaan hari
raya idul fitri baik itu pelaksanaan shalat idul fiti dan perayaan lainnya saat
malam takbiran seperti takbiran keliling, kegiatan meriam karbit dan sejumlah
kegiatan lainnya di tengah pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Alhamdulillah malam ini kita sudah ketemu para alim ulama, forkopimcam dan
forkopimda bahas seperti apa kita kita nanti melaksanakan shalat idul iftri,
takbiran keliling, takbiran di masjid atau surau, tradisi menembak meriam
karbit dan sejumlah kegiatan lainnya”kata Jarot usai rapat.
Beberapa hal di sepakati kata Jarot, dimana Pemkab Sintang Sintang akan
menyiapkan data terkait zona penyebaran covid-19 di Kabupaten seperti dimana
daerah yang zona merah, zona kuning mendekati merah, zona kuning dan zona
hijau. Sehingga data zona penyebaran covid-19 itu akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan
idul fitri baik itu shalat, takbiran keliling, takbiran di masjid atau surau
dan sejumlah tradisi lainnya saat lebaran tiba.
“data yang kita miliki akan di jadikan rujukan untuk menentukan mana daerah
yang boleh melaksanakan shalat id dan kegiatan lainnya. Yang zona merah itu
sudah lockdown parsial yang sudah kita lakukan disejumlah tempat seperti di
daerah binjai, rarai, menyumbung, sekarang masih berlaku semi lockdown digang
keramat teluk menyurai. Itu tidak boleh ada shalat id di zona merah”ujar Jarot.
Kemudian lanjut Jarot, di zona kuning juga di himbau untuk tidak
melaksanakan shalat idul fitri dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan
masa, tapi kalau sebagian masih tetap melaksanakan, harus mengikuti dua
protokol yakni protokol kesehatan dimana harus ada thermogun, tidak menggunakan
sajadah masjid atau karpet tapi bawa masing-masing, dilakukan penyemprotan
disinsfektan, ada fasilitas cuci tangan di depan masjid, tempat wudhu nya yang
baik.
“lalu ada protokol pelaksanaan ibadanya yang kami ambil dari masukan
majelis ulama, shafnya diatur jaga jarak, meskipun mulitafsir terkait jaga
jarak shalat itu, yang penting dia harus jaga jarak, lalu khutbahnya
pendek-pendek supaya nda terlalu lama kumpulnya, kira begitu, kita akan
keluarkan edarannya”jelas Jarot.
Selanjut terang Jarot, untuk tradisi takbiran keliling tidak dilaksanakan
atau tidak dizinkan, karena hal itu bisa berpotensi menyebabkan kerumanan
masyarakat dan bisa menyebabkan penyebaran transmisi penyakit. Terlebih memang
kita tidak mungking mengikuti pembatasan social berskala besar (PSBB) soal
kendaraan roda empat yang harus separuh saja kapasitasnya dimana supir di depan
penumpang di belakang.
“kita ganti dengan takbir keliling menggunakan Sampan Bidar Pelangi Jubair,
kita pakai itu, akan berkeliling sepanjang tepian sungai ini berapa kali,
sehingga tidak mengurangi kemeriahan”beber Jarot.
Masih jelas Jarot, untuk tradisi meriah karbit di perbolehkan asal tetap
menerapkan protokol jaga jarak, karena sering saat malam takbiran dirinya juga
menyulut meriam karbit dan letaknya rapat-rapat, nah, dirinya meminta sekarang
harus di atur jarak antara meriam yang satu dengan yang lainnya, jaga jarak
manusianya juga diatur dan harus menggunakan masker.
“saya biasa kalau malam idul fitri ini nembak meriam karbit lah ya, itu
biasanya dia rapat-rapat tu, sekarang diatur longgar-longgar ya, manusianya pun
di atur, menggunakan masker, kira-kira gitu”tungkasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang H. Ulwan mengatakan
selama masa covi-19 ini pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan dan dimana
pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada diambil keputusan yang bersifat fatwa,
karena fatwa sudah di putuskan oleh MUI Pusat. “langkah yang kami ambil di
Sintang ini adalah sifatnya imbauan dan imbauan itu sifatnya dinamis dan
situasional”jelas Ulwan.
Di jelaskan Ulwan bahwa, pihaknya mengimbau dimana daerah-daerah yang sudah
di nyatakan zona merah tidak usah melaksanakan shalat idul fitri dan kegiatan
menyambut lebaran lainnya. Kalau untuk yang zona kuning di silakan tapi harus
mengikuti protokol yang ada dan zona hijau pun demikian tetap harus ada
protokolnya.
“zona kuning dan hijau di serahkan kepada pengurus ormas yang ada di
lingkungan setempat untuk menjadi pertimbangan, kemudian koordinasi dengan
pihak pemerintah setempat. Yang zona merah ibadah di rumah masing-masing saja.
Ini yang kami sudah sampaikan kepada umat islam kabupaten sintang”ungkap Ulwan.
Kepala Kemenag Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad mengatakan Menteri Agama
Ri sampai saat ini belum mencabut surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang
segala aktivitas itu di laksanakan di rumah seperti belajar di rumah, bekerja
dirumah, ibadah juga di rumah. Untuk itu lah, ia menyarankan pelaksanaan shalat
idul fitri 1441 hijriah ini di rumah saja. “kalaupun ada ormas-ormas islam,
pengurus masjid melaksanakan kegiatan ibadah di masjid, kita berharap
benar-benar mematuhi protokol kesehatan covid-19 yang sudah di tentukan, karena
memang kita tidak tau penyebaran penyakit ini dari siapa, entah dari depan
kita, kiri kanan kita, belakang kita atau entah kita ketemu dimana dan
sebagainya virus ini bisa menjangkiti kita”pesan Anuar.
Sebab itulan Anuar memohon pengurus masjid itu harus bertanggung jawab
terhadap jamaah yang masuk kedalam masjid dalam pelaksanaan kegiatan ibadah
yang memang harus menerapkan protokol yang ada. “kalau saya masih berpegang
pada surat edaran nomor 6 tahun 2020 tadi dari menteri agama, pelaksanaan
shalat idul fitri itu di rumah. Bagaimana cara pelaksanaannya sudah ada dalam fatwa MUI nomor 28 tahun 2020
itu sangat jelas sekali, kalau berjamaah begini, kalau empat orang begini,
kalau dibawah empat orang begini, ada yang pandai khutbah silakan, kalau dirumah tidak ada yang pandai khutbah walaupun
jamaahnya lebih dari empat orang ya nda usah pakau khutbah nda apa, fatwanya
sudah jelas sekali”tuturnya.
Anuar juga berpesan kalau melaksanakan shalat idul fitri di rumah
masyarakat jangan berpikir bahwa ibadah itu lalu tidak di terima, karena
situasi dan kondisi seperti inilah keringanan yang diambil untuk menjaga
hal-hal yang tidak diinginkan. “kalau yang melaksankan shalat idul fitri dan
lainnya sesuai zona yang telah di tentukan boleh apa tidak, saya persilakan,
tapi harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan, jangan sampai sampai kita
mencederai, jangan sampai keputusan yang diambil oleh kita, mayarakat kita,
jamaah kita justru semakin parah dengan situasi dan kondisi yang sudah ada
ini”pesan Anuar.
Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sintang Gusti Ardania
mengatakan dalam menyemarakankan hari besar islam seperti idul fitri yang
beberapa hari lagi kita laksanakan, PHBI sudah mengambil suatu kesepakatan
bersama sesuai dengan imbaun dan beberapa petunjuk, untuk tahun ini PHBI
mengambil kesimpulan yakni tidak melaksanakan shalat idul fitri di lapangan
seperti yang biasa di laksanakan di lapangan sepakbola Kodim 1205/Sintang.
“lalu di tengah-tengah masyarakat
kita hanya menghimbau kepada masjid-masjid, manakala mau melaksanakan shalat
idul fitir, harus ikuti peraturan pemerintah, ikuti petunjuk dari pada dinas
kesehatan, sepanjang memang itu dapat kita laksanakan saya kira itu mungkin
tidak ada permasalahan”kata Gustu Ardania.
Thanks for reading Di Pendopo, Bupati Sintang Diskusi Dengan Ulama Susun Kegiatan Jelang Idul Fitri | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Di Pendopo, Bupati Sintang Diskusi Dengan Ulama Susun Kegiatan Jelang Idul Fitri"