Jumat, 17 April 2020
Published:
Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan pendapat akhir mengenai
rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Detail Tata Ruang
Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR-BWP) industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang
tahun 2020-2039, pada Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan I tahun 2020,
bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang, pada Rabu,
(15/4/2020).
Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan industri
Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, di mana pasal 27 ayat (1)
undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan Raperda
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa
penataan ruang memiliki arti penting dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang
nyaman, produktif, dan berkelanjutan, “jadi ruang kehidupan yang nyaman
tersebut artinya bagi masyarakat bisa mengartikulasikan nilai sosial budaya dan
fungsinya sebagai manusia, kemudian produktif juga berarti proses produksi dan
distribusi berjalan dengan efisien yang mampu memberikan nilai tambah
ekonomi dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dan berkelanjutan yang berarti kualitas lingkungan
fisik dapat dipertahankan untuk generasi yang akan datang”, kata Jarot.
Menurut Jarot, dengan adanya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Industri
Sungai Ringin itu untuk menumbuhkembangkan komoditi lokal, “jadi dengan
terwujudnya nanti, diharapkan dapat memacu tumbuhnya berbagai industri
pengolahan komoditi lokal yang ada di Kabupaten Sintang, mampu berdaya saing
dan ramah lingkungan serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan
memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat”, ucapnya.
Masih kata Bupati Sintang, bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang untuk
mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar diwilayah tersebut, “hal ini untuk
mendukung pengembangan kawasan industri, seperti jaringan transportasi darat,
sungai, maupun udara, jaminan pasokan listrik, sumber air baku dikawasan, serta
untuk terwujudnya penataan ruang tepian sungai sesuai dengan konsep pembangunan
Sintang lestari demi berkelanjutan lingkungan hidup”, tambahnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny saat memimpin
rapat paripurna ke-15 masa persidangan I tahun 2020, mengatakan bahwa anggota
DPRD Kabupaten Sintang sepakat dengan Raperda RDTR BWP Sungai Ringin Sintang,
“kita sepakat tentang rencangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang
Bagian Wilayah Perencanaan Sungai Ringin Sintang, yang dimana dalam upaya
melaksanakan fungsi pembentukan perda, tentunya kita telah sepakat untuk
menyelaraskan dan mensinergikan setiap kepentingan dan urusan yang menjadi
kewenangan daerah, melalui instrumen produk hukum daerah dalam bentuk PERDA”,
kata Ronny.
Lanjut Ronny bahwa pembentukan RAPERDA RDTR BWP Sungai Ringin ini bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “kita ketahui bersama, bahwa untuk
menyikapi perkembangan Peraturan Perundang-Undangan maka kebutuhan daerah
sebagai wujud pentaatan hukum dalam kerangka otonomi daerah serta implementasi
fungsi pembentukan perda yang akan berdampak meningkatkan kesejahteraan
masyarakat”, sambungnya.
“Harapan kita, dengan telah disetujui bersama RAPERDA RDTR BWP Sungai
Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039 dapat menerbitkan peraturan
pelaksanaan dan dilakukan langkah-langkah yang strategis dan efektif dalam penegakannya,
serta penyebarluasan perda yang telah ditetapkan”, harap Ketua DPRD Kabupaten
Sintang.
Thanks for reading Jaga Kawasan Industri Sungai Ringin, Pemkab Sintang dan DPRD Sahkan Raperda RDTR | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Jaga Kawasan Industri Sungai Ringin, Pemkab Sintang dan DPRD Sahkan Raperda RDTR"