Jumat, 17 April 2020
Published:
Guna Penguatan Peranan dan Paranan
serta proses kerja Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang
hari ini Selasa,14/04/2020
pagi dilaksanakan Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah/Janji
Kepala dan Anggota Sekretariat
BPSK Kabupaten Sintang Periode 2019/2025 di lantai dasar kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang yang
scera langsung dihadiri Wakil Bupati
sintang Drs, Askiman,MM, juga Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang H. Sudirman, Anggota BPSK Kabupaten
Sintang, serta para undangan.
Hal tersebut seseai de¬ngan Surat
keputusan Gubernur Kalimantan barat nomor 1137/Disperindag/2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekretraiat dan Anggota
Sekretariat Badan penyelesaian Sengketa
Konsumen Kabupaten Sintang.
Pada sambutannya Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM mengatakan,
bahwa pembentukan BPSK ini salah satu upaya penyelenggaraan perlindungan
konsumen melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan”saya berharaop adanya BPSK
ini dapat menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha
serta , serta dilekasanakannya kewajiban masing-masing, jadi kegiatan
pengawasan perlindungan konsumen dimaksud tidak semata ditujukan bagi konsumen
, tetapi juga bagi pelaku usaha dalam upaya peningkatan , daya saing
barang dan jasa yang dihasilkan ,
sehingga mampu bersaing dipasar global”.
“pelantikan ini merefleksikan implementasi kebijakan tentang perlindungan konsumen, yang
merupakanupaya menjamin kepastian hukum, untuk
melindungi konsumen , dan untuk meningkatkan pengetahuan masyrakat
dengan mendapat kepastian atas barang
dan atau jasa yang diperoleh dari
pelaku usaha , tanpa mengakibatkan kerugian konsumen” tegas Askima
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM juga menjelaskan, bahwa kehadiran BPSK ini
diharapkan dapat mendorong tumbuhnya
kesadaran tumbuhnya kesadaran masyarakat
terhadap hak-hak nya sebagai konsumen yang cerdas “pentingnya kehadiran
lembaga yang kompeten ini untuk mewadahi
persoalan sengketa dengan pihak penjual /produsen ataupun penyedia barang dan jasa yang semakin
dinamis, seiring pesatnya pertumbuhan sektor perdagangan barang dan jasa didalam negeri”.
Sementara itu, Ketua BPSK Kabupaten
Sintang Zainal Abidin,SH mengatakan, atas nama Gubernur Propinsi
Kalimantan Barat, bahwa berdasarkan surat penugasan nomor 510/3591.1/DTP-X tanggal
8 Nopember 2019 dengan ini secara
resmi melantik H. Ahiwan
Syamsuddin,S.IP,M.Si sebagai Kepala
Sekretraiat BPSK Kabupaten Sintang dan
Bambang Susanto,S.Sos serta Susiana,S.Sos sebagai anggota Sekretraiat
BPSK Kabupaten Sintang periode 2019/2025 “saya percaya saudara-saudara akan
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang
dipegang”
Thanks for reading Hak Konsumen Perlu Dijaga, Askiman Minta BPSK Bekerja Maksimal | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Hak Konsumen Perlu Dijaga, Askiman Minta BPSK Bekerja Maksimal"