Laksanakan Rapat DPRD Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Bahas Tentang Permasalahan Guru Honorer

Laksanakan Rapat DPRD Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Bahas Tentang Permasalahan Guru Honorer



 Untuk menindaklanjuti pertemuan udiensi dari forum guru tenaga kependidikan non kategori honorer 35 tahun ke atas (GTKNKH35+) pada selasa 10 maret yang lalu maka dilaksanakanlah rapat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang dengan  DPRD Kabupaten Sintang. Rapat dipimpin oleh Senen Maryono, wakil ketua Komisi C DPRD Sintang. Bertempat di ruang rapat Komisi C DPRD Sintang, Kamis (12/3/2020).

Pemimpin rapat mengatakan bahwa kesimpulan dari kondisi saat ini adalah kita mengalami suatu kebuntuan. Dimana dalam berkas dari Kanreg (Kantor Regional)  V Badan Kepegawaian Negara disebutkan tidak memenuhi syarat. Namun  secara lisan saat tim beraudiensi di kementerian, tim diminta menunggu kabar dari kementerian terkait.

"Kami tentunya akan terus berjuang, namun keputusan akhirkan ada di kementerian. Kami juga harus berkoordinasi dengan komisi A agar dapat berdiskusi dengan BKPSDM. Saya berharap hal ini tidak mengecilkan hati", kata Senen.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut berdasarkan persoalan yang disampaikan para guru honorer pada pertemuan sebelumnya. Komisi C sendiri tampak menimbang-nimbang beberapa alternatif solusi yang muncul untuk menyelesaikan permasalahan dan segala kendala yang ada.

Senen menyampaikan apabila nanti harus menghadap ke pusat, pihaknya selalu mengusahakan pergi. Kepada pihak yang terkait mengeluarkan surat keputusan kontrak, kami akan coba bicara dengan bagian hukum Setda untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan ini.

"Kami hari sudah berbicara dengan OPD terkait, tentang apa saja yang menjadi keluhan para guru honorer. Kami juga sudah menerima informasi internal dari pihak dinas terkait mengenai persoalan yang dimaksud, serta beberapa akan ada solusi cepatnya.  Namun ada beberapa juga  persoalan yang perlu waktu untuk diproses, karna melibatkan pihak lain di luar Sintang,”  jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Magdalena Ukis menyerahkan berkas copian kronologis proses kepegawaian para guru yang melaporkan ke Komisi C beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa di Kabupaten Sintang kita  memiliki 288 guru honorer di tingkat sekolah dasar dan 273 guru honorer ditingkat sekolah menengah pertama.

"Proses dalam pencairan gaji pada awal tahun ini memang agak terkendala, karna banyaknya berkas kontrak yang harus dibuat dan diperiksa. Selain itu proses pengesahan kontrak juga harus berkoordinasi dengan instansi lain, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam pengerjaannya hingga selesai", kata Magdalena.

Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini kontrak guru honorer masih dalam proses pemeriksaan dibagian hukum, setelah selesai baru kemudian gaji akan kita bayarkan.

“Perihal guru-guru K2 yang belum mendapatkan NIP, kami sudah tidak bisa berbuat banyak untuk memprosesnya. Kami bersama pimpinan daerah dan BPKSDM sudah berusaha semampu dan semaksimal mungkin, itulah yang kami susun dalam kronologis ini.  Namun sampai hari ini belum ada juga arahan lanjutan dari pihak kementerian. Sementara mereka tidak bisa masuk dalam proses P3K, karna dianggap sudah lulus menjadi calon pegawai,” jelas Magdalena.


Thanks for reading Laksanakan Rapat DPRD Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Bahas Tentang Permasalahan Guru Honorer | Labels: sintang
0 Komentar untuk " Laksanakan Rapat DPRD Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Bahas Tentang Permasalahan Guru Honorer"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.