Harus Dilakukan Peninjauan Secara Yudisial Terlebih Dahulu Terkait Peladang

Harus Dilakukan Peninjauan Secara Yudisial Terlebih Dahulu Terkait Peladang



 Berladang bukanlah hanya sebatas memenuhi kebutuhan hidup saja, melainkan juga untuk terus menjaga kearifan lokal, adat budaya, beserta warisan yang diberikan  nenek moyang dan leluhur  kepada kita anak cucunya secara turun temurun.

 Santosa salah seorang anggota DPRD Sintang setelah mengikuti aksi damai sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Sintang menyampaikan, bahwa peraturan yang berkaitan dengan peladang  kedepannya harus dilakukan peninjauan secara yudisial terlebih dahulu.

Ia menilai hal tersebut nantinya akan dijadikan sebagai langkah kedepan untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi masyarakat yang ditangkap hanya karena berladang. " Sesuai dengan peraturan yang berlaku maka kita akan melakukan tindakan di jalur hukum, seperti melakukan mosi peninjauan yudisial  ke Makamah Konstitusi (MK)", kata Santosa beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, kita akan berusaha mengumpulkan seluruh elemen baik itu Dewan Adat Dayak (DAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan  pemerintah terkait untuk mengadakan peninjauan yudisial ke MK. Agar undang-undang tentang peladang dapat berjalan dengan baik. "Sesuai dengan kondisi wilayah yang ada, khususnya  untuk di  Pulau Kalimantan, termasuk Sintang ini“, ujarnya.

Dalam suatu doktrin norma hukum yang berlaku, pengujian yudisial merupakan salah satu mekanisme check and balance. "Upaya ini dilakukan adalah sebagai perlindungan untuk masyarakat di waktu yang akan datang", tegas Santosa.

Politisi partai PKB itu mengatakan sebagai wakil rakyat dan anak peladang, dirinya sangat menyambut baik hasil putusan persidangan terhadap keenam peladang. "Nah inilah yang kita harapkan, ke enam peladang di vonis bebas. Sekarang kegiatan berladang akan terus dilakukan setiap tahun", tutupnya.


Thanks for reading Harus Dilakukan Peninjauan Secara Yudisial Terlebih Dahulu Terkait Peladang | Labels: sintang
0 Komentar untuk " Harus Dilakukan Peninjauan Secara Yudisial Terlebih Dahulu Terkait Peladang"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.