Selasa, 10 Maret 2020
Published:
Wakil
Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J membuka sosialisasi pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Balai
Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, 6 Maret 2020.
Yustinus
J saat membacakan sambutan Bupati Sintang menyampaikan bahwa di era
globalisasi saat ini bangsa Indonesia
menghadapi berbagai persoalan salah
satunya masalah penyalahgunaan narkoba
ini yang juga menjadi permasalahan international yang sangat komplek dan dapat
merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
“narkoba
juga dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannnya pembangunan.
Saat ini, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tengah-tengah
masyarakat, umumnya tertutup dan sulit terdeteksi, sehingga apabila upaya-upaya
pencegahan tidak terus dilakukan, dikhawatirkan jumlah pengguna dan pengedar
narkoba akan terus bertambah” terang Yustinus J
“pencegahan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi tugas dan tanggung jawab bersama
seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang, baik di kota maupun di pedesaan. Mencegah
peredaran narkoba merupakan tugas dan tanggung jawab kita untuk terus mengawal
dan memperhatikan anak-anak kita agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang
bisa menyesatkan masa depannya kelak” ambah Yustinus J
“Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat peraturan sebagai upaya
mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psitropika dan bahan adiktif
lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2019. Perda ini merupakan suatu
komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dari
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan sebagai dasar hukum bagi OPD
di Kabupaten Sintang dalam melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan,
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika”terang Yustinus J
“selain
itu Presiden Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Intruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang rencana aksi nasional P4GN,
dimana pemerintah daerah bersama kepala BNN harus ikut menindaklanjuti Inpres
tersebut dengan melaksanakan rencana aksi nasional di daerah. ini membuktikan
betapa pemerintah sangat berkomitmen dan berupaya keras untuk memerangi secara
sporadis penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara luas sampai ke
akar-akarnya. Saya harapkan sosialisasi ini dapat menumbuhkan semangat kita
selaku pelaku di pemerintah untuk bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sintang” tutup Yustinus J
Kepala
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang Agus Akhmadin memaparkan materi
tentang bahaya narkoba. “narkoba merupakan mesin pembunuh massal, merusak kesehatan,
menurunkan produktivitas, menghilangkan daya saing, bahkan bisa mengancam
ketahanan nasional. Penanganannya membutuhkan teknik dan keroyokan oleh anak
bangsa.” Terang Agus Akhmadin.
“sikap
BNN terhadap keberadaan kratom adalah bahan yang dilarang digunakan untuk
suplemen makanan dan obat tradisional. Kratom mengandung senyawa berbahaya
seperti alkaloid mitragynine dan 7-OH yang memiliki 13 kali kekuatan morfin.
BNN sudah menetapkan kratom sebagai narkotika golongan 1. Kami diperintahkan
untuk terus mensosialisasikan bahaya pemakaian kratom ini” terang Kepala BNNK
Sintang ini.
Sementara Gusti M Fadli
Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol
Kabupaten Sintang memaparkan materi tentang upaya pelaksanaan dari Permendagri
Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika. “melalu
Permendagri tersebut, maka Bupati, Camat, Lurah dan Desa diperintahkan untuk
membantu mencegah peredaran gelap narkoba ini. Kita diminta melakukan
monitoring, evaluasi, melaporkan dan melakukan aksi nyata. Kami di Badan
Kesbangpol Kabupaten Sintang karena membidangi Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sehingga kita harus memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sintang. Kami sejak Tahun 2016 sudah
melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada para pelajar” terang Gusti
M Fadli.
Thanks for reading Buka Sosialisasi P4GN, Asisten Ekbang Ajak Seluruh Elemen Atasi Penyalahgunaan Narkoba | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Buka Sosialisasi P4GN, Asisten Ekbang Ajak Seluruh Elemen Atasi Penyalahgunaan Narkoba"