Berladang Merupakan Kegiatan Turun - Temurun Masyarakat Adat Dayak

Berladang Merupakan Kegiatan Turun - Temurun Masyarakat Adat Dayak



Setelah menjalani beberapa kali proses sidang, hingga sidang putusan, ke enam orang peladang yang di proses hukum dengan tuntutan sebagai pembakar lahan dan lingkungan  akhirnya dinyatakan hakim dengan vonis bebas murni pada beberapa hari yang lalu.

Sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Sintang tersebut dikawal oleh masyarakat, dan beberapa organisasi dengan melakukan aksi damai yang dipimpin oleh Jeffray Edward wakil ketua DPRD Sintang, sekaligus sebagai ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang.

 Proses hukum terhadap ke enam peladang tersebut sudah berlangsung sejak bulan November 2019 lalu, dimana pada saat itu telah terjadi peristiwa kabut asap yang menyelimuti kota sintang, dan daerah lainnya.

Jeffray mengungkapkan bahwa ia merasa sangat senang dan bahagia sekali karna keadilan sudah berpihak kepada yang benar, yakni peladang.

"Sidang putusan ini memang sudah lama ditunggu, dan hari ini masalahnya sudah selesai. Apa yang kami harapkan tercapai, ke enam peladang akhirnya bebas", kata Jeffray.

"Perjuangan yang kami lakukan dengan ikhlas dari hati nurani bersama masyarakat, para peladang dan seluruh pihak yang terkait lainnya selama 8 bulan ini membuahkan hasil yang baik untuk para peladang", tambahnya.

Jeffray menjelaskan bahwa berladang adalah sebuah kegiatan yang sudah dilakukan turun - temurun oleh masyarakat adat dayak dari jaman nenek moyang, yang dimana berladang juga merupakan suatu kearifan lokal. Dengan sudah terjadinya kejadian seperti ini, masyarakat kita perlu diberi perlindungan agar mereka merasa aman. Untuk itu akan di berikan perhatian yang lebih, baik dari segi aturan, maupun dari segi teknologi pertanian sebagai solusinya. Agar hal yang sama tidak akan terulang lagi.

Sebagai unsur pimpinan daerah,  kami akan berusaha mencari jalan keluar seperti apa cara yang layak dan taat aturan bagi para peladang agar mereka bisa berladang dengan aman tanpa harus berhadapan dengan hukum.

Thanks for reading Berladang Merupakan Kegiatan Turun - Temurun Masyarakat Adat Dayak | Labels: sintang
0 Komentar untuk " Berladang Merupakan Kegiatan Turun - Temurun Masyarakat Adat Dayak "

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.