Kamis, 13 Februari 2020
Published:
Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM membuka pelaksanaan rapat
temenggung se Kabupaten Sintang pada Selasa, 11 Februari 2020 di Hotel Cika.
Rapat yang mengambil tema "pemantapan
tugas dan fungsi temenggung dalam rangka sinergitas tatanan hukum adat
dayak" tersebut juga dihadiri kepala kejaksaan negeri sintang Imran,SH.MH.serta tamu undangan lain nya
Wakil Bupati Sintang Askiman, ketika membedah dasar dari persoalan apa yg
menjadi tugas dan fungsi hukum adat,
yang harus di tata dalam kepengurusan dan lembaga hukum adat dayak,peranan
temenggung harus benar benar dilihat dari fungsi dan tugas nya dan harus
melihat struktur dari lembaga adat itu sendiri,
Tugas temenggung harus mampu mengatur dan membina kolerasi dengan hukum
negara yang berlaku dalam tatanan hukum negara,sebagai hukum adat tata cara
pelaksanaan hukumnya dan pelaksanaan kepengurusan sekitar adat harus memahami
dalam memgambil keputusan,
"peran seorang Temenggung harus mampu mengkolerasi antar sub suku
dengan ketua adat yang ada di desa- desa sehingga mampu menjaga komunikasi yang
baik,
kepada lembaga adat yang ada,juga harus memiliki satu kepercayaan yang
bagus sehingga akhirnya menjadi masyarakat adat yang memiliki budaya yang
kuat"
Askiman mengungkapkan,daerah kita satu satu nya yang memiliki hukum adat
dan lembaga adat yang kuat ini harus kita pegang teguh sehingga mampu
menghasilkan kekompakan dalam melaksanakan hukum adat yang berlaku, tegas
Askiman"
Fungsi sebagai temenggung Jangan menjadi suatu kebanggaan, tetapi harus
menjadi panutan dalam masyarakat adat yang beradab yang mampu memimpin dalam
suatu kelompok sub suku di daerah masing masing,Ungkap nya"
"Temengung tidak hanya berdiri sendiri berdasarkan sub suku yang ada,
namun peran temenggung di lahirkan sejak ada nya peradaban masyarakat dayak dan
leluhur yang telah ada, dan tugasnya merupakan yang berat,jika temenggung
melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman dari alam dan para leluhurnya,
Temenggung harus mempunyai beberapa kriteria,Harus gagah, harus kuat,harus
bijaksana, harus adil,mempunyai ketetapan hati yang kuat, yang patuh dengan
aturan adat yang ada, mampu mengayomi semua masyarakat,menjadi panutan dalam
lingkungan masyarakat,karena sudah ada perjanjian dengan para leluhur dan alam
Dalam menyelesaikan sengketa hukum,sebab sudah disumpah dalam mengemban
tugas sebagai temenggung,
untuk mendapatkan kebenaran dari kehidupan peradaban masyarakat dayak,
masyarakat dayak harus mempunyai moral dan norma - norma yang patuh dalam
tatanan hukum adat,
Askiman mengatakan seperti sekarang ini sudah bayak terjadi pergeseran yang
sangat besar karena kurangnya pembinaan dan pengelolaan serta perhatian yang
baik dari para pemimpin - pemimpin adat yang ada sehingga pelaksaan hukum adat
yang berlaku sering disalah gunakan dalam pengambilan keputusan
Pada tahun 2008 lalu telah di lakukan musyawarah besar melahirkan
masyarakat adat dayak yang menyadari suatu kekuatan hukum di mata pemerintah,
sehingga melahirkan lembaga dewan adat dayak provinsi kalimantan barat yang
mempunyai payung hukum dan menjadi jabatan
indeveden yang tidak bisa di ganggu yang mempunyai dasar hukum sebagai lembaga
informal dari masyarakat desa dan medapat insentif Sehingga berlangsung sampai
hari ini,ungkap Askiman"
Dengan kegiatan seperti ini saya harapkan kepada para temenggung harus
mampu memahami Tata cara pengadilan hukum adat,harus kita sosialisasi kan ke
ranah desa yang bisa mengatur perkara adat yang benar berdasarkan historis dan
leluhur di setiap daerah masing - masing juga mampu mengatur dan mendata diri
kita di setiap desa sehinga menjadi kekuatan besar yang menjadi dasar hukum
adat sesungguhnya,tegas Askiman"
Pada tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri sintang,Imran SH,MH. juga
menyampaikan fungsi dan tugas kita sama yakni menyelesaikan perkara di dalam
tatanan hukum masyarakat dan dalam hal ini kita harus adil dalam mengambil
keputusan tidak bisa membeda beda kan segala sesuatu harus di komunikasikan
walau sesulit apa permasalahan yang kita hadapi
Akan tetapi keputusan tetap di ambil dalam ranah hukum yang berlaku,hanya
yang membedakan kita adalah peranan dalam tatanannya,
Lahir nya hukum adat jauh sebelum hukum nasional ini ada, yang menjadi
dasar tatanan hukum kita yang berlaku dalam masyarakat adat yang ada sampai
sekarang,ungkap Imran"
Ketua panitia Banan, S.Th,M,Ap dalam sambutan nya, Kegiatan ini di
laksanakan merupakan agenda rutin program kerja Forum Ketemenggungan Adat Dayak
(FKAD) dalam melakukan evaluasi serta pencerahan terhadap kegiatan yang di
laksanakan setiap tahun
Banan juga menambahkan,kegiatan seperti ini tentunya dapat melahirkan
manfaat yang baik bagi kita sehingga kedepan mampu memunculkan sinergitas yang
utuh bagi penegakan hukum adat dan eksistensi masyarakat adat dayak di
kabupaten sintang juga mampu melahirkan rekomendasi - rekomendasi pemikiran
para temenggung dalam rangka mengaktualisasikan tugas pokok masing-masing
tingaktan kerja, tegasnya"
Thanks for reading Dihadapan Para Temenggung, Ini Yang Disampaikan Wabup Sintang | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Dihadapan Para Temenggung, Ini Yang Disampaikan Wabup Sintang"