Kamis, 23 Januari 2020
Published:
Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka sekaligus memberikan arahan dalam
kegiatan rapat kerja Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
se-Kabupaten Sintang tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Pancasila Sintang,
Kamis, (23/01/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sintang, Kepala Kejaksaan
Negeri Sintang, Ketua DPRD Sintang, Kepala Pengadilan Negeri Sintang, dan para
pimpinan OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam arahannya, dihadapan seluruh peserta rapat kerja yang hadir, Bupati
Sintang, Jarot Winarno, mengatakan bahwa berdirinya suatu desa itu bertujuan
untuk memajukan kesejahteraan umum, “tujuan desa itu didirikan ialah untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mengatur ketertiban dunia,
didalam UUD 1945 bahwa daerah otonom itu ada dua, yakni Kabupaten dan Desa,
tentunya Pemerintah Desa dibentuk itu untuk menghilangkan angka kemiskinan dan
memajukan kesejahteraan umum”, ujar Jarot.
Menurut Jarot, dengan memajukan kesejahteraan umum maka angka kemiskinan
akan menurun, “berdasarkan data tahun 2016 bahwa penduduk miskin di Sintang
sekitar 10,10%, ditahun 2017 naik menjadi 10,22%, ditahun 2018 naik lagi menjadi
10,35%, dan ditahun 2019 turun menjadi 9,65%, tentu ini berkat pembangunan dan
desa-desa telah melaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum pada desa-desa
yang ada di Kabupaten Sintang”, tambahnya.
Selain itu juga, sambung Jarot, bahwa Kabupaten Sintang bisa besar karena
ada pembangunan di desa, bukan di kota, “saya pernah bilang, pembangunan di
Sintang bisa besar bukan karena obor pembangunan yang ada di Kota Sintang,
tetapi karena lilin-lilin pembangunan yang ada di desa-desa sudah berkembang”, sambungnya.
Masih kata Bupati Sintang, menjelaskan bahwa setiap desa itu ada
penilaiannya dan penilaiannya itu dilakukan pada setiap tahun yang mengutamakan
tiga faktor pendukung, “ada namanya Indeks Desa Membangun, yang mengaitkan 3
faktor utama, yakni faktor ketahanan ekonomi, faktor ketahanan sosial, faktor
ketahana ekologi, yang dimana didalamnya terdapat level desa-desa, seperti yang
paling rendah ialah Desa Sangat Tertinggal, dan di level paling tinggi ialah
Desa Mandiri”, ucapnya.
Jarot mengungkapkan bahwa desa yang ada di Kabupaten Sintang masih ada yang
masuk dalam kategori sangat tertinggal dan juga ada desa yang sudah masuk dalam
kategori desa mandiri, “ditahun 2018 lalu tidak ada satupun desa yang masuk
dalam kategori desa mandiri, yang ada hanya kategori Desa Sangat Tertinggal
sebanyak 212 desa, kemudian untuk ditahun 2019 Desa Mandiri di Sintang ada 6
desa, dan Desa Sangat Tertinggal sebanyak 86 desa, ini luar biasa, teman-teman
di Desa sudah membangun desa karena dari tahun 2018 ke 2019 Desa Sangat
Tertinggal sudah turun”, ungkapnya.
“kemudian, apa defenisi daripada desa sangat tertinggal tersebut, yakni
mengalami kerentanan terhadap masalah bencana alam, banjir, longsor, gempa
bumi, permasalahan ekonomi, konflik sosial antar masyarakat, itu yang
menyebabkan penilaian suatu desa bisa masuk dalam kategori desa sangat
tertinggal”, tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Jarot Winarno mengingatkan kepada seluruh kepala
desa, BPD yang hadir dalam rapat kerja untuk dapat membuat situasi di tahun
2020 ini selalu kondusif di setiap
desanya masing-masing, “di September 2020 ada pilkada, kemudian di bulan
November 2020 ada Pilkades serentak, saya berharap kepada seluruh kepala desa
yang sedang menjabat, untuk dapat mempersiapkan iklim pilkades yang damai-damai
saja, jangan ribut-ribut, kalau kades yang menang buat syukuran jangan
berlebihan, pokoknya biasa saja lah”, pesan Jarot.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni menjelaskan tujuan diselenggaranya kegiatan
rapat kerja ini, “pertama itu untuk menyinkronkan program Pemerintah nasional
dan pemerintah Daerah terkait beberapa hal seperti stunting, P2EMAS, Desa ODF,
kemudian untuk meningkatkan pemerintahan yang baik sekaligus perangkat desanya
yang berkualitas, membahas peningkatan status desa berkembang dan desa mandiri,
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di desa, serta peningkatan
pemerintahan desa dan pembinaan masyarakat desa dalam rangka menumbuhkan
ekonomi masyarakat desa yang berkeadilan”, jelasnya.
Adapun, sambung Herkolanus Roni, menyatakan bahwa, banyak materi yang akan
disampaikan dalam rapat kerja ini, “pertama penyusunan dan pelaporan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (LPP-Des), Laporan Kinerja BPD, administrasi desa dan administrasi BPD,
serta isu-isu terkait pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa”,
sambungnya.
“rapat kerja camat, kepala desa dan BPD ini dilaksanakan selama dua hari
dari tanggal 23 Januari 2020 sampai 24 Januari 2020 dengan total 810 orang,
dengan pemateri yakni Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan
Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang serta Organisasi Perangkat Daerah terkait”,
tambah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten
Sintang.
dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang juga menyerahkan secara simbolis
Pagu Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020.
Thanks for reading Sebanyak 212 Desa Masih Berstatus Sangat Tertinggal, Bupati Sintang Pesankan ADD Tepat Sasaran | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Sebanyak 212 Desa Masih Berstatus Sangat Tertinggal, Bupati Sintang Pesankan ADD Tepat Sasaran"