sintang
| Januari 31, 2020
Wabup Sintang Buka Sosialisasi 3 Perda Provinsi Kalbar di Balai Praja
Wakil
Bupati Sintang, Askiman, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan
Daerah atau PERDA Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019, yang dilaksanakan di
Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, jalan Pangeran Muda, Kelurahan Tanjung
Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, pada Selasa, (28/01/2020).
Adapun
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dibahas ada tiga perda, yakni
pertama, Perda nomor. 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, kedua PERDA nomor.
8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Kehutanan, dan PERDA Nomor. 9
tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu
Bara.
Dalam
kegiatan tersebut, turut hadir pula,jajaran Forkopimda Sintang, Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Asisten bidang
Pemerintahan, Asisen bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Sintang, dan juga seluruh jajaran OPD serta para pejabat eselon 3
yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Barat.
Wakil
Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tiga Peraturan Daerah
(PERDA) Provinsi Kalbar ini sangat penting, “kenapa penting, karena ini
merupakan PERDA baru yang telah ditetapkan, sehingga Pemkab Sintang harus
mengetahui secara utuh apa isi dan tujuan daripada PERDA ini”, kata Askiman.
Menurut
Askiman, walaupun PERDA ini merupakan konsideran dan kewenangan Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Pusat, diharapkan Pemkab Sintang dapat mengetahui
tugas-tugasnya, “aturan ini walaupun menjadi kewenangan Pemprov dan Pemerintah
Pusat, tetapi daerah perlu mengetahui apa saja tugas-tugasnya, paling tidak
seperti tugas administratif, rekomendasi, yang berkaitan degnan monitoring,
pengendalian, pengawasan, dan tanggungjawab di wilayah Kabupaten Sintang”,
tambahnya.
Selain
Pemerintah, sambung Askiman, dengan adanya PERDA baru ini selain Pemerintah,
masyarakat juga perlu mengetahui adanya PERDA ini, “yang kedua, kita perlu
seluruh masyarakat untuk mengetahui ketentuan dan aturan yang ditetapkan,
sehingga didalam penerapan dan pelaksanaannya tidak adalagi yang bingung bahkan
jangan sampai ada masyarakat yang tidak mengetahui aturan ini”, ujarnya.
“termasuk
juga para pelaku usaha yang berada di bidang kehutanan, lingkungan, dan
pertambangan agar dapat mematuhi ketentuan PERDA baru ini, agar kedepannya
perjalanan, pelaksanaan, rangkaian kegiatan tugas dan tanggung jawab mereka
dibidang usahanya masing-masing, dapat berjalan dengan baik apabila mematuhi
dan menjalani usaha sesuai dengan ketiga PERDA Pemerintah Provinsi Kalbar
tersebut maka akan berjalan degnan baik”, pesan Askiman.
Secara
terpisah, menurut Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yang juga Wakil
Komisi IV membidangi Pertambangan, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur, Yohanes
Rumpak menjelaskan bahwa tiga PERDA ini sangat penting untuk mendorong
perekonomian di Kalbar, “ini sangat baik, karena untuk mendorong tumbuhnya
pusat perekonomian baru dan tumbuhnya ekonomi kreatif, terutama pada PERDA
kehutanan”, kata Yohanes.
Yohanes
menambahkan bahwa fungsi dari ketiga PERDA itu saling berkaitan, “pertama untuk
PERDA kehutanan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola hutan secara
terbuka lebar, tinggal didorong masyarakatnya untuk menetapkan hutan adat
maupun hutan desa, kedua, PERDA lingkungan hidup dimana rencana pengelola dan
perlindungan lingkungan hidup agar bisa dikelola dengan baik agar tidak terjadi
kerusakan lingkungan, ketiga PERDA tentang pertambangan, didalamnya mengatur
bahwa pertambangan yang sembarangan maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan
maka dari itu perlu adanya PERDA tentang pertambangan, dengan demikian, ketiga
PERDA tersebut saling berkaitan”, ujarnya.