Jumat, 06 Desember 2019
Published:
Wakil
Bupati Sintang membuka rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWP Industri Sungai Ringin
Wakil
Bupati Sintang Drs. Askiman, MM membuka rapat pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWP Industri Sungai
Ringin di Hotel My Home, Kamis (05/12/2019).
Pada
kesempatan itu, Askiman mengatakan bahwa ruang menjadi sebuah komoditas yang
mahal dan eksklusif sebab ruang jumlahnya relative tetap. “Masalahnya adalah
jumlah manusia bertambah dan aktivitasnya terus berkembang secara pesat,
masalah tersebut menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada
suatu wilayah atau kawasan diantaranya adalah konflik berdimensi ruang, maka
untuk itu diperlukan rencana penataan ruang berkualitas, berkelanjutan dan
inklusif” lanjutnya.
“Pemerintah
Kabupaten Sintang telah mempunyai Perda nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW
Kabupaten Sintang 2016 sampai dengan 2036, untuk menyelaraskan dengan RTRW
Kabupaten tersebut diperlukan suatu rencana rinci yang merupakan penjabaran
dari RTRW dan berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional berupa RDTR
untuk pusat-pusat kegiatan dan RTR KSK untuk ruang spesifik yang di
prioritaskan” ungkapnya.
Menurut
Askiman, BWP Industri Sungai Ringin sebagai pusat kegiatan lokal (PKL) perlu
diarahkan pemanfaatan ruang secara bijaksana, berhasil guna, serasi selaras,
seimbang dan berkelanjutan.“Kita bersyukur pada hari ini kita dapat melakukan
rangkaian dari tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) Kawasan
Industri Sungai Ringin. Penyusunan dokumen ini terwujud melalui program bantuan
teknis dari direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN” lanjutnya.
Ia pun
turut mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu
Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan dokumen penataan ruang.
“Bagi
pemerintah Kabupaten Sintang dengan terwujudnya penyusunannya Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin memiliki arti penting yaitu
yang pertama, bahwa penyusunannya disesuaikan dengan standar Online Single
Submission (OSS) yang mengacu peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 dengan
demikian keberadaan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin ini sebagai alat bantu
dalam menyederhanakan dan mempermudah birokrasi perizinan, kemudian RDTR
kawasan Sungai Ringin ini akan terintegrasi melalui sistem Online Single
Submission (OSS) yang akan terhubung dengan sistem webgis Kementerian ATR/BPN
maka RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin akan terpublikasi tidak hanya secara
nasional bahkan global dan yang terakhir, tersusunnya RDTR Kawasan Industri
Sungai Ringin ini, sebagai kawasan dengan daya tarik investasi memerlukan
pengendalian dan pemanfaatan ruang agar upaya percepatan dan peningkatan
penanaman modal dan kesempatan berusaha di BWP Industri Sungai Ringin dapat
terlaksana” ungkap Askiman.
Pada
kesempatam itu pula, Askiman mengatakan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan
salah satu rangkaian kegiatan akhir dari tahapan penyusunan RDTR Kawasan
Industri Sungai Ringin. “Saya berharap Ranperda tentang RDTR Kawasan Industri
Kawasan Sungai Ringin ini akan berjalan sukses dan lancar serta bermanfaat bagi
kita semua”tutupnya.
Turut
hadir pada kegiatan ini, perwakilan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perwakilan dari
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur OPD, unsur BUMD, Unsur BUMN, dan
perwakilan dari kecamatan di Kabupaten Sintang.
Thanks for reading Susun Raperda Kawasan Industri Sungai Ringin, Askiman Pimpin Rapat Pembahasan | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Susun Raperda Kawasan Industri Sungai Ringin, Askiman Pimpin Rapat Pembahasan"