Salah Kelola Dana Desa Bisa Berimplikasi Hukum, Pemkab Sintang Sampaikan Banyak Aturan Kepada Aparat Desa

Salah Kelola Dana Desa Bisa Berimplikasi Hukum, Pemkab Sintang Sampaikan Banyak Aturan Kepada Aparat Desa



Bupati Sintang yang diwakili oleh Herkulanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang membuka pelaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Gedung Pancasila pada Senin, 25 Nopember 2019. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka optimalisasi Pengawalan dan Pengamanan Daerah yang meliputi pendampingan, dan Pendapat Hukum, Perencanaan dan Pemanfaatan Pembangunan, Pengawasan serta Evaluasi Pembangunan Sebagai Upaya Preventif atau Pencegahan Tindak Piadana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan diikuti oleh seluruh OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa, dan Ketua BPD Se Kabupaten Sintang dengan jumlah peserta 800 orang peserta. Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Piala Bergilir dan Piala Tetap Pemenang Lomba Kadarkum Tingkat Propinsi Kalimantan Barat dari Kelompok Kadarkum Kabupaten Sintang Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Sintang , kepada Bupati Sintang. Dan Kelompok Kadarkum ini akan mewakili Propinsi Kaliamntan Barat Pada Lomba Kadarkum Tingkat Nasional pada Tahun 2020 mendatang
“sebagai upaya  optimalisasi  pengawalan  dan pengamanan daerah  yang meliputi pendampingan dan pendapat hukum, perencanaan  dan pemanfaatan pembangunan, engawasan serta evaluasi pembangunan sebagai upaya preventif atau pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa” terang  Herkulanus Roni
desa tidak lagi dianggap sebgai obyek pembangunan, melainkan ditempatkan sebgai subyek dan ujung tombak pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyrakat, hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa” tegas  Herkulanus Roni.
“selain itu , kewenangan yang diberikan Pemerintah ini disertai juga dengan anggaran yang besar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, besarnya anggaran desa tersebut, jika tidak dikelola secara baik, tidak mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efesien, bisa berimplikasi hukum pada masa mendatang” tambah Herkulanus Roni.
“dengan pertemuan ini kami mengaharapkan  dapat menjadi tempat untuk bertanya , berkonsultasi, ataupun pendampingan, karena pada pertemuan ini kita menghadirkan  nara sumber  berkopeten, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa  yaitu   Kepala  Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Inspekturat Kabupaten Sintang, dan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat  dan Pemerintahan Desa” tambah Herkulanus Roni.
Pelaksana Tugas Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kabupaten Sintang Hengky Ariyanto selaku Ketua Panitia Sosialisasi  Peraturan Perundang-Undanagan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa   mengatakan  kegiatan yang dilaksanakan ini diikuti  oleh seluruh OPD, Camat Se Kabupaten sintang, Lurah dan Kepala Desa Se kabupaten Sintang, Ketua BPD Se Kabupaten Sintang, dengan juml;ah seluruhnya sekitar delapan ratus orang peserta.
Pada kegiatan tersebut juga  dilaksanakan penyerahan  Piala Bergilir dan Piala Tetap Pemenang Lomba  Kadarkum Tingkat Propinsi Kalimantan Barat dari Kelompok Kadarkum Kabupaten Sintang Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Sintang , kepada Bupati Sintang. Dan Kelompok  Kadarkum ini  akan mewakili Propinsi Kaliamntan Barat  Pada Lomba Kadarkum Tingkat Nasional pada Tahun 2020 mendatang

Thanks for reading Salah Kelola Dana Desa Bisa Berimplikasi Hukum, Pemkab Sintang Sampaikan Banyak Aturan Kepada Aparat Desa | Labels: sintang
0 Komentar untuk "Salah Kelola Dana Desa Bisa Berimplikasi Hukum, Pemkab Sintang Sampaikan Banyak Aturan Kepada Aparat Desa "

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.