Rabu, 27 November 2019
Published:
Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
Yosepha Hasnah menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau)
terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia
di Gran Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta, JL. H.R Rasuna Said Jakarta 27
Nopember 2019.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam sebuah Seminar Ombudsman
Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan
Publik yang Progresif dan Partisipatif ( Propartif ) dan Penganugerahan
Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dihadiri oleh kepala daerah
seluruh Indonesia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah usai menerima penghargaan
menjelaskan rasa senangnya karena
setelah pada 2018 Pemkab Sintang hanya mampu mendapat kepatuhan rendah (zona
merah) dalam hal pelayanan publik. “dengan
hasil yang diraih pada 2018 tersebut
telah menjadi pelajaran berharga, sehingga untuk penilaian 2019 telah disiapkan
dengan matang dan sebaik mungkin yang pada akhirnya meraih predikat kepatuhan
tinggi (zona hijau)” kata Yosepha Hasnah.
“penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah
yang komitmen untuk memenuhi standar pelayanan public sesuai UU No. 25 tahun
2009 tentang pelayanan publik. Komitmen pemda diwujudkan dengan pemenuhan
standar pelayanan tersebut oleh setiap perangkat daerah dalam memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat,”jelasnya.
Yosepha Hasnah berharap dengan adanya penghargaan
tersebut akan menambah motivasi seluruh ASN, untuk bekerja optimal dan
menghadirkan penyelenggaraan
pemerintahan yang dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan paripurna kepada
masyarakat.
“Prestasi ini
hasil kerja keras semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab
Sintang sehingga Pemkab Sintang bisa meraih penghargaan ini bersama tiga kabupaten lain di
Kalimantan Barat yakni Sekadau, Kapuas Hulu dan Mempawah. Terima kasih atas perbaikan dan kekompakannya. Terus jaga
dan bahkan tingkatkan kinerja di masa yang akan dating. Ke
depan Standar Pelayanan Maksimal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal akan
diterapkan untuk semua OPD, bukan hanya OPD Pelayanan langsung. Terima kasih
atas dukungan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati Sintang serta masyarakat
Kabupaten Sintang. semoga ke depan
pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan lagi. yang menerima penghargaan
SPM predikat tinggi se Indonesia tahun 2019 adlah 12 Kota dan 71 Kabupaten.
Sementara yang lain masih pada posisi merah dan kuning..
” tambah Sekda.
Acara tersebut dihadiri oleh Menkopolhukam, Menteri Luar
Negeri, Menteri Agama, Dubes Belanda, Ketua Komisi II DPR RI, seluruh komisioner Ombudsman RI serta Pimpinan Lembaga
dan Kepala Daerah penerima penghargaan.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, beberapa pemda belum
memiliki standar pelayanan publik yang baik.
“Diantara temuan kami, bahwa pemerintah daerah masih
perlu melengkapi standar pelayanan publik dengan melengkapi informasi biaya,
prosedur, jangka waktu dan kepastian hukum investasi,” kata Amzulian saat
memberikan sambutan pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan
Publik 2019.
Padahal menurut dia, ketersediaan standar tersebut mampu
mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan menutup celah korupsi juga
maladministrasi. anggota Ombudsman yang lain Adrianus Meliala mengatakan ponten merah tak
lagi ditemukan untuk tingkat kementerian ataupun lembaga yang disurvei tahun
ini. Kendati ia mengakui masih ada catatan merah untuk beberapa pemda, meski
tetap tak mau menyebutkan detail.
Mantan Komisioner Kompolnas ini mengaku Ombudsman sudah
melakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung pemda-pemda. Namun tetap saja
tidak ada perubahan. "Artinya apa, memang tidak ada komitmen. Nah mengapa tidak ada
komitmen, kami tidak tahu," kata dia lagi.
Penilaian Ombudsman dilakukan terhadap empat kementerian, tiga lembaga,
enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten.
Survei ini mencakup total 17.717 pelayanan dan 2.366 unit layanan.
Survei kepatuhan ini dilakukan dengan mekanisme
pengambilan data survey dengan mengamati secara fisik, observasi secara
mendadak dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan serentak pada Juli
hingga Agustus 2019
Thanks for reading Pelayanan Publik Oleh Pemkab Sintang Masuk Zona Hijau oleh Ombudsman RI | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Pelayanan Publik Oleh Pemkab Sintang Masuk Zona Hijau oleh Ombudsman RI"