Kamis, 21 November 2019
Published:
Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan sosialisasi dua keputusan terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sintang di Aula CU
Keling Kumang pada Kamis, 21 Nopember 2019. Hadir dalam sosialisasi tersebut,
perwakilan partai politik, jajaran Pemkab Sintang yang terkait dengan Pilkada,
Forkopimda, dan lembaga masyarakat.
Nobertus
Bujang Gurung
Panitia Pelaksana Sosialisasi menjelaskan ada dua keputusan KPU Sintang yang
dilakukan sosialisasi yakni Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor
1886/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah dukungan
persyaratan dan pesebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020
serta Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor
1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2019 tentang pedoman teknis tahapan, program
dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun
2020.
“sosialisasi ini untuk menginformasikan dan mensosialisaikan
kepada masyarakat tentang dua keputusan KPU Sintang. Sosialisasi ini juga
bertujuan ingin mewujudkan penyelenggaraan pelaksanan pilkada
yang aman, lancar dan sesuai dengan asas LUBER. Sosialisasi diikuti oleh seluruh parpol, ormas dan
lembaga lainnya” terang Nobertus Bujang
Gurung.
Ketua
KPU Kabupaten Sintang Azizah menyampaikan bahwa sosialisasi keputusan KPU Sintang
ini penting dan langkah awal untuk menjadi pedoman bagi kami untuk
penyelenggaraan pilkada 2020. “Kami sudah mulai melakukan persiapan pilkada. Sudah ada
tahapan yang sudah kami laksanakan dalam rangka persiapan pilkada.
Ada 7 kabupaten di Kalbar akan
melaksanakan pilkada serentak pada 2020 karena akhir masa jabatan kepala
daerahnya pada 17 Februari 2021. Ada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang akan
melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. Sosialisasi
ini akan diakukan hingga bulan maret
2020 ke kecamatan.
Kita juga
sedang menghimpun pendaftaran lembaga survei untuk pilkada Sintang. Pengumuman resmi syarat calon perseorangan akan kami
lakukan 25 Nopember 2019. Kampanye pilkada hanya 3 bulan. Kami
juga masih memakai 14 kecamatan walaupun dalam perjalanan nanti ada pemekaran kecamatan dan 406
desa/kelurahan. Petugas dilapangan ada 70 PPK, 1218 PPS dan 8. 750
KPPS. Pada Pilkada 2015 lalu” terang Hazizah
Sementara Antonius V. Tian Anggota KPU Sintang dari Divisi Hukum dan
Pengawasan menyampaikan jumlah DPT Pemilu 2019 dijadikan dasar
penetapan jumlah dukungan persyaratan dan persebarannya bagi Pasangan Calon
Perseorangan adalah sebanyak 295.386 pemilih. “sehingga jumlah
minimal dukungan persyaratan bagi pasangan
calon perseorangan dalam Pcmilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sintang Tahun 2020 adalah sejumlah 8,5 % dari
jumlah DPT yaitu 25.108 pemilih yang tersebar di minimal
8 kecamatan” terang Antonius V. Tian.
“dukungan bagi pasangan calon perseorangan dibuat dalam bentuk Surat
Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang disertai dengan fotocopy e-KTP” tambah
Antonius V. Tian.
Thanks for reading Ingin Maju 2020 Dari Perseorangan, Peserta Pilkada Sintang Harus Kantongi Dukungan 25.108 E KTP | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Ingin Maju 2020 Dari Perseorangan, Peserta Pilkada Sintang Harus Kantongi Dukungan 25.108 E KTP"