Kamis, 21 November 2019
Published:
Bupati
Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang di Ruang Kerja Kantor Bupati Sintang,
Rabu (20/11/2019).
Pada
kesempatan itu, perwakilan dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP)
menyampaikan tuntutannya di depan Bupati Sintang, Forkopimda dan Anggota DPRD
Kabupaten Sintang.
Rapat ini
membahas tentang tuntuntan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP).
Terdapat 4
poin tuntutan dari ASAP yaitu meminta DPRD Kabupaten Sintang untuk segera
menyampaikan kepada pihak kejaksaan bahwa sesuai Perbup no. 57 Tahun 2018 dan
Kearifan lokal Masyarakat Kabupaten Sintang 6 (enam) peladang yang di tahan
tidak bersalah dan harus segera dibebaskan, meminta DPRD Kabupaten Sintang
untuk mengawal sidang 6 (enam) orang peladang di Kejaksaan Negeri Sintang,
meminta DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati Sintang untuk segera mengambil sikap
terkait perusahaan-perusahaan sawit yang telah terbukti membakar hutan dan
lahan, dan meminta DPRD dan Pemda Kabupaten Sintang konsinsten menerapkan
Peraturan Bupati no. 57 tahun 2018 serta segera membuat kesepakatan dengan
berbagai pihak agar tercipta aturan yang jelas untuk menjamin nasib peladang kedepannya.
Dari
pertemuan tersebut, Jarot mengatakan bahwa hukum tidak bisa intervensi tetapi
komunikasi itu perlu melihat situasi masyarakat dan aspirasi masyarakat. “Kata
pertama adalah ketidaktahuan, perbup kan dibuat pada Oktober 2018, baru
tersosialisasikan satu tahun ini. Satu tahun ini tentunya kami baru berhasil
mensosialisasikannya di 15 tempat, kita ada 391 desa dan seribu lebih dusun,
sehingga kalau pada kejadian tersebut perbup tadi belum seluruhnya secara
sempurna diselenggarakan” terang Jarot.
Jarot
mengatakan bahwa, banyak mekanisme yang masyarakat belum paham misalnya seperti
ijin pada kepada kepala desa yang memerlukan untuk mengisi formulir.
Ia pun
berharap hal-hal seperti ini dapat dikomunikasikan secara bijaksana. “Semua
faktor dilihat, termasuk pernyataan dari teman-teman dari ASAP, itu menjadi
perhatian dari kejaksaan juga” ungkap Jarot. Ia juga berharap proses
berjalannya sidang dapat berjalan dengan tertib.
“Yang
terakhir, jangan sampai terusik rasa keadilan. Dengan adanya perda pengakuan
hukum adat, perda lingkungan hidup mengacu pada undang-undang, saya keluarkan
perbup no. 57, maka peladang bukanlah penjahat, dia masyarakat Sintang yang coba
mencari nafkahnya dengan berladang yang sudah mereka lakukan selama
bertahun-tahun, sejak jaman nenek moyang” tutup Jarot.
Turut
hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Anggota DPRD
Kabupaten Sintang dan 20 orang perwakilan dari Aliansi Solidaritas Anak
Peladang (ASAP) Kabupaten Sintang.
Thanks for reading Gelar Rapat Tertutup, Ini Sikap Forkopimda Sintang Tentang 6 Tersangka Karhutla | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Gelar Rapat Tertutup, Ini Sikap Forkopimda Sintang Tentang 6 Tersangka Karhutla"